Kembali ke Blog
Legal & Keuangan 3 min baca

Membuka Usaha Legal di Indonesia: Langkah Pertama

Tim Editorial

Tim Editorial

Tim editorial Cara Menghasilkan Uang yang berdedikasi membantu Anda menemukan cara terbaik menghasilkan uang dari internet.

Membuka Usaha Legal di Indonesia: Langkah Pertama

Usaha Legal = Usaha yang Dilindungi

Banyak UMKM yang berjalan tanpa izin. Memang bisa berjalan, tapi tanpa izin = tanpa perlindungan hukum, tidak bisa ikut tender, tidak bisa akses pembiayaan bank, dan berisiko kena masalah.

Kabar baiknya: mengurus izin usaha di Indonesia sekarang sudah jauh lebih mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Apa yang Dibutuhkan untuk Usaha Legal?

Dokumen Fungsi Wajib?
NIB (Nomor Induk Berusaha) Identitas usaha resmi ✅ Ya
NPWP Nomor pajak ✅ Ya (bisa NPWP pribadi)
KTP Identitas pemilik ✅ Ya
P-IRT Izin produksi pangan rumahan Kalau jual makanan
BPOM Izin obat/makanan skala besar Kalau sudah scale
Sertifikat Halal Sertifikasi halal Opsional tapi recommended

Langkah-Langkah Membuat NIB

1. Daftar di OSS (oss.go.id)

  • Buat akun dengan NIK (KTP)
  • Gratis, online, bisa dari HP

2. Isi Data Usaha

  • Nama usaha
  • Jenis usaha (KBLI — Klasifikasi Baku Lapangan Usaha)
  • Alamat usaha
  • Modal usaha
  • Jumlah tenaga kerja

3. Dapatkan NIB

  • NIB otomatis terbit setelah data diisi
  • NIB berlaku sebagai: TDP, API, dan Izin Usaha
  • Proses: bisa selesai dalam 1 hari

Berapa Biayanya?

Rp 0 (gratis) untuk usaha mikro dan kecil melalui OSS.

Kapan Perlu Mengurus Izin?

Kondisi Perlu Izin?
Jualan kecil-kecilan ke teman ❌ Belum wajib
Sudah mulai scale, ada customer tetap ✅ Sebaiknya urus
Mau jual di marketplace resmi ✅ Beberapa butuh NIB
Mau akses pembiayaan bank ✅ Wajib NIB
Jual makanan ke publik ✅ P-IRT wajib
Mau ikut tender/proyek ✅ Wajib legal

Tips Mengurus Izin

  1. Mulai dari NIB — ini yang paling penting dan paling mudah
  2. NPWP pakai pribadi dulu — bisa urus NPWP badan nanti
  3. P-IRT urus lewat Dinas Kesehatan — kalau jual makanan
  4. Jangan takut pajak — UMKM kecil bisa pakai PPh 0,5% (tarif flat)
  5. Simpan semua dokumen — digital dan fisik

Langkah Pertama Hari Ini

  1. Buka oss.go.id
  2. Buat akun (perlu KTP + email)
  3. Isi data usaha
  4. Dapatkan NIB (bisa hari ini juga!)
  5. Simpan NIB → ini identitas resmi usahamu

Baca Juga

legalizin usahaNIBOSSIndonesia

Dapatkan Tips Menghasilkan Uang Gratis

Bergabung dengan ribuan pembaca kami. Dapatkan tips bisnis online, strategi penghasilan, dan panduan terbaru langsung ke inbox kamu.