Jawaban singkat
Poin penting
- Pinjaman antarpribadi diatur KUH Perdata (Pasal 1754 dan 1765), bukan aturan OJK. Karena itu semua yang kamu sepakati harus tertulis.
- Bunga boleh diperjanjikan, tetapi bunga yang terlalu tinggi bisa dianggap penyalahgunaan keadaan. Tulis angkanya dengan jelas.
- Surat perjanjian dengan nilai uang di atas Rp5 juta dikenai bea meterai Rp10.000.
- Template di bawah hanya contoh umum. Untuk nilai besar atau jaminan aset, konsultasikan ke notaris.
Artikel ini memberi template surat perjanjian pinjaman modal usaha antara dua pihak (misalnya kamu dan saudara, teman, atau investor kecil), penjelasan tiap klausul, dan cara menghitung cicilannya. Sumber hukum dicek pada 25 Oktober 2026.
Apa itu surat perjanjian pinjaman modal usaha?
Ini surat tertulis yang mencatat bahwa satu pihak (pemberi pinjaman) menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain (peminjam) untuk modal usaha, dan peminjam wajib mengembalikannya sesuai kesepakatan. Dalam KUH Perdata, pinjam-meminjam uang diatur di Pasal 1754, dan Pasal 1765 membolehkan kedua pihak menyepakati bunga.
Supaya perjanjiannya sah, Pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan empat hal.
| Syarat | Artinya dalam pinjaman modal usaha |
|---|---|
| Sepakat | Kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan |
| Cakap | Keduanya dewasa dan tidak di bawah pengampuan |
| Hal tertentu | Jumlah pinjaman dan tujuannya jelas |
| Sebab yang halal | Uang dipakai untuk usaha yang tidak dilarang hukum |
Surat tertulis memang bukan satu-satunya bukti, tetapi tanpa surat, sengketa soal jumlah atau tanggal bayar sangat sulit dibuktikan.
Template surat perjanjian pinjaman modal usaha
Salin teks ini, ganti semua isian dalam tanda kurung siku, lalu cetak rangkap dua (satu untuk tiap pihak).
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN MODAL USAHA
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal-bulan-tahun], bertempat di [kota],
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : [nama pemberi pinjaman]
NIK : [nomor KTP]
Alamat : [alamat lengkap]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (pemberi pinjaman).
2. Nama : [nama peminjam]
NIK : [nomor KTP]
Alamat : [alamat lengkap]
Usaha : [nama dan jenis usaha]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (peminjam).
Kedua pihak sepakat membuat perjanjian dengan ketentuan berikut.
Pasal 1 - Jumlah dan tujuan pinjaman
PIHAK PERTAMA meminjamkan uang sebesar Rp[jumlah] ([terbilang]) kepada
PIHAK KEDUA untuk modal usaha [tujuan, misal: membeli stok dan peralatan].
Uang diserahkan pada [tanggal] melalui [tunai / transfer ke rekening ...].
Pasal 2 - Bunga
[Pilih satu] Pinjaman ini tanpa bunga.
ATAU Pinjaman dikenai bunga [x]% per bulan secara flat dari pokok pinjaman.
Pasal 3 - Jangka waktu dan cicilan
PIHAK KEDUA mengembalikan pinjaman dalam [jumlah] bulan, dengan cicilan
Rp[jumlah] setiap tanggal [tanggal] mulai [bulan-tahun], melalui [cara bayar].
Setiap pembayaran dibuktikan dengan kuitansi atau bukti transfer.
Pasal 4 - Keterlambatan
Jika PIHAK KEDUA terlambat membayar lebih dari [jumlah] hari, PIHAK KEDUA
dikenai denda Rp[jumlah] / [x]% dari cicilan yang tertunggak [pilih satu].
Pasal 5 - Pelunasan lebih awal
PIHAK KEDUA boleh melunasi sebelum jatuh tempo [tanpa denda / dengan syarat ...].
Pasal 6 - Jaminan (kosongkan jika tidak ada)
Sebagai jaminan, PIHAK KEDUA menyerahkan [barang/dokumen] yang dijelaskan
secara rinci: [uraian]. Jaminan dikembalikan setelah pinjaman lunas.
Pasal 7 - Wanprestasi dan penyelesaian sengketa
Jika salah satu pihak tidak memenuhi isi perjanjian, kedua pihak lebih dulu
menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan,
sengketa diselesaikan melalui [Pengadilan Negeri ... / mediasi].
Pasal 8 - Penutup
Perjanjian ini dibuat rangkap dua bermeterai cukup, masing-masing sama kuat.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[meterai Rp10.000 di sini]
(nama jelas) (nama jelas)
Saksi 1: (nama, tanda tangan) Saksi 2: (nama, tanda tangan)
Klausul yang paling sering bikin sengketa
Dari template di atas, empat bagian ini yang perlu kamu isi dengan teliti.
- Jumlah dan cara serah uang. Tulis angka dan terbilangnya. Transfer lebih mudah dibuktikan daripada uang tunai.
- Bunga. Pasal 1765 KUH Perdata membolehkan bunga, tetapi menurut Klinik Hukumonline tidak ada aturan khusus soal besar bunga pinjaman antarpribadi, dan bunga yang sangat tinggi dapat dinilai sebagai penyalahgunaan keadaan. Pilih angka yang bisa kamu bayar dari laba usaha.
- Denda keterlambatan. Tentukan angkanya di awal supaya tidak ada tafsir ganda.
- Jaminan. Kalau ada barang atau dokumen yang dijaminkan, tulis rinciannya. Untuk jaminan tanah atau kendaraan, proses hukumnya berbeda dan sebaiknya lewat notaris.
Hitung cicilan sebelum tanda tangan
Contoh ilustrasi (angka rekaan, bukan data nyata): Rina, penjual makanan beku, meminjam Rp10.000.000 dari sepupunya untuk membeli freezer dan stok. Mereka sepakat tenor 10 bulan dengan bunga 1% per bulan flat.
| Komponen | Hitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Pokok pinjaman | Rp10.000.000 | |
| Bunga total | 1% x Rp10.000.000 x 10 bulan | Rp1.000.000 |
| Total yang dikembalikan | Pokok + bunga | Rp11.000.000 |
| Cicilan per bulan | Rp11.000.000 : 10 | Rp1.100.000 |
Modal yang diterima
1% per bulan flat
Karena nilai di atas Rp5 juta
Sumber: contoh ilustrasi
Cek kemampuan bayar: cicilan Rp1.100.000 per bulan harus bisa ditutup dari laba bersih usaha, bukan dari uang belanja. Sebagai patokan umum, cicilan sebaiknya tidak lebih dari 30% penghasilan bersih. Kalau laba bersih Rina Rp3.000.000 per bulan, cicilan ini memakai sekitar 37%, jadi dia sebaiknya memperpanjang tenor atau menurunkan pinjaman.
Perhatikan bahwa bunga flat dihitung dari pokok awal, jadi biaya efektifnya lebih tinggi dari angka 1% yang terlihat. Minta pemberi pinjaman menulis total yang dibayar di surat, supaya kedua pihak melihat angka yang sama.
Meterai: kapan perlu dan berapa
Bea meterai adalah pajak atas dokumen. Menurut UU Nomor 10 Tahun 2020 (dijelaskan di pajak.go.id), surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai bea meterai dengan tarif tetap Rp10.000. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 juga masuk objek bea meterai.
Dalam praktik, tempelkan meterai Rp10.000 pada tanda tangan peminjam di surat bernilai di atas Rp5 juta. Untuk pinjaman di bawah itu, tanya ke kantor pajak atau notaris apakah suratmu perlu bermeterai, karena penilaiannya bergantung pada isi dokumen.
Cek sebelum tanda tangan
0/6Jika tidak berhasil
Jika tidak berhasil
Peminjam telat bayar berkali-kali
Kemungkinan penyebab: Cicilan terlalu besar dibanding laba usaha atau arus kas tidak lancar
Solusi: Ajak bicara dan buat addendum tertulis untuk jadwal baru. Jangan mengubah isi surat hanya secara lisan.
Peminjam tidak mau membayar
Kemungkinan penyebab: Perjanjian tidak dijalankan (wanprestasi)
Solusi: Kirim somasi tertulis lebih dulu, simpan bukti transfer, lalu konsultasikan ke lembaga bantuan hukum atau pengacara.
Surat sudah ditandatangani tapi lupa meterai
Kemungkinan penyebab: Meterai tidak ditempel saat dokumen dibuat
Solusi: Tanyakan ke kantor pajak atau notaris cara pemeteraian kemudian. Jangan menempel sendiri tanpa petunjuk.
Pemberi pinjaman minta bunga yang sangat tinggi
Kemungkinan penyebab: Tidak ada batas bunga khusus untuk pinjaman antarpribadi
Solusi: Negosiasikan atau cari sumber lain. Bunga yang sangat tinggi bisa dinilai penyalahgunaan keadaan di pengadilan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah surat perjanjian pinjaman tanpa notaris sah?
Sah selama memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Notaris tidak wajib untuk perjanjian pinjaman antarpribadi, tetapi akta notaris memberi kekuatan pembuktian yang lebih kuat.
Apakah pinjaman modal usaha boleh tanpa bunga?
Boleh. Pasal 1765 KUH Perdata hanya membolehkan bunga, tidak mewajibkannya. Tulis di surat bahwa pinjaman tanpa bunga.
Apakah perlu saksi?
Undang-undang tidak mewajibkan saksi untuk perjanjian pinjaman biasa, tetapi dua saksi memperkuat bukti kalau terjadi sengketa.
Berapa meterai yang dipakai?
Meterai Rp10.000, satu per dokumen, untuk dokumen bernilai di atas Rp5.000.000 menurut UU 10/2020.
Baca juga
- Cara cek pinjol legal di OJK
- Utang konsumtif vs utang produktif
- Pembukuan UMKM untuk pemula
- Cara melunasi utang
- Semua panduan UMKM
Sumber
- Terbit Meterai Baru, Simak Berikut Cara Penggunaannya (DJP) · diakses 25 Oktober 2026
- UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai · diakses 25 Oktober 2026
- Klinik Hukumonline: Terjerat Utang dengan Lintah Darat (Pasal 1754 dan 1765 KUH Perdata) · diakses 25 Oktober 2026
- Hukumonline: Pasal 1320 KUH Perdata · diakses 25 Oktober 2026
- OJK: Satgas Waspada Investasi dan daftar pinjaman online berizin · diakses 25 Oktober 2026



