Jawaban singkat
Artikel ini fokus ke langkah mengisi SPT Tahunan di Coretax untuk pelaku usaha perorangan yang memakai pencatatan. Hitungan tarif 0,5% dan masa berlakunya ada di pajak penghasilan UMKM. Langkah di bawah dirangkum dari panduan DJP dan liputan DDTCNews yang mengutip situs DJP, dibaca 24 Oktober 2026.
Siapa yang perlu lapor, dan kapan?
Bebas bayar bukan berarti bebas lapor. Wajib pajak orang pribadi yang punya usaha melapor lewat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktunya menurut DJP: paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Untuk tahun pajak 2026, batasnya 31 Maret 2027.
| Situasi | Setor PPh final? | Lapor SPT Tahunan? |
|---|---|---|
| Omzet setahun Rp420 juta | Tidak, Rp0 | Ya |
| Omzet setahun Rp500 juta pas | Tidak, Rp0 | Ya |
| Omzet setahun Rp720 juta | Ya, Rp1.100.000 (hitungan di artikel pajak UMKM) | Ya |
Terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi kena denda administrasi Rp100.000 menurut DJP (UU KUP). Jumlahnya kecil, tapi bisa dihindari.
Yang perlu disiapkan sebelum membuka Coretax
Belum yakin harus pencatatan atau pembukuan? Baca dulu aturan DJP soal pembukuan dan pencatatan UMKM.
Petugas KPP Pratama Palopo, dikutip DDTCNews dari situs DJP, menyebut lima hal ini disiapkan lebih dulu:
Siapkan sebelum mengisi SPT
0/5Catat omzet tiap bulan, walaupun tidak ada yang perlu disetor. Tidak ada format baku dari DJP untuk catatan ini, jadi spreadsheet sederhana sudah cukup. Cara membuatnya ada di pembukuan UMKM untuk pemula.
Cara mengisi SPT Tahunan UMKM di Coretax
SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan
Masuk ke Coretax dan buat konsep SPT
Login ke akun Coretax-mu, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.Pilih PPh Orang Pribadi
Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi.Pilih periode SPT Tahunan
Pilih SPT Tahunan Januari-Desember dengan tahun yang kamu laporkan. Untuk tahun kalender, pilih periode penuh.Pilih metode pencatatan dan sumber penghasilan
Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih pencatatan. Pada sumber penghasilan, pilih kegiatan usaha.
Lalu jawab pertanyaan di formulir induk. Dua yang menentukan lampiran apa yang terbuka:
- Pertanyaan 1.b.1 "Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?": pilih Ya. Lampiran L-3B terbuka.
- Pertanyaan 14c "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?": pilih Ya. Lampiran L-2 terbuka.
Pertanyaan lain dijawab sesuai kondisimu. Hasilnya, lampiran yang perlu diisi adalah Induk, L-1, L-2, dan L-3B.
SkemaTampilan Coretax DJP, SPT Tahunan OP yang disederhanakan
Isi L-1
Di lampiran L-1, isi minimal satu data pada kolom harta.Isi omzet di L-3B
Masukkan nilai omzet setiap bulan dari rekap yang sudah kamu siapkan.Cek L-2 bagian A
Pastikan rekapitulasi omzet dan PPh final UMKM yang kamu setor sendiri sudah sesuai. Kalau kamu sudah menyetor sendiri, data itu otomatis terisi (prepopulated) ke lampiran L-3B.Tekan Bayar/Lapor
Kalau semua sudah terisi, tekan Bayar/Lapor di Induk SPT. Kalau pajak yang kamu setor lebih kecil dari hitungan, setor selisihnya lebih dulu.
Untuk omzet di bawah Rp500 juta, bagian setor biasanya tidak muncul karena PPh finalnya Rp0. Detail kolom di layarmu bisa berbeda dari uraian di atas, jadi ikuti petunjuk di Coretax dan modul resmi DJP.
Baca jugaPajak penghasilan UMKM: PPh final 0,5% dan cara hitungnyaHitungan bulan demi bulan, masa berlaku tarif, dan cara setor kalau omzetmu melewati Rp500 juta.Contoh: warung online omzet Rp35 juta per bulan
Omzet setahun: Rp35 juta × 12 = Rp420 juta. Masih di bawah Rp500 juta.
| Langkah | Hasil |
|---|---|
| PPh final yang disetor | Rp0 |
| Rekap omzet di L-3B | 12 bulan × Rp35 juta |
| Kewajiban lapor | SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret |
| Risiko kalau lupa lapor | Denda Rp100.000 |
Rp35 juta × 12
Orang pribadi
Sumber: contoh ilustrasi
Angka di atas contoh, bukan data usaha nyata. Kalau omzetmu naik dan melewati Rp500 juta di tengah tahun, hitungannya ada di artikel pajak penghasilan UMKM.
Kalau tidak berhasil
Jika tidak berhasil
Lampiran L-3B atau L-2 tidak muncul
Kemungkinan penyebab: Jawaban pertanyaan 1.b.1 atau 14c belum Ya, atau sumber penghasilan belum kegiatan usaha
Solusi: Kembali ke Induk, jawab 1.b.1 dan 14c dengan Ya, lalu simpan konsep
Omzet tidak terisi otomatis di L-3B
Kemungkinan penyebab: Kamu belum pernah menyetor PPh final sendiri (omzet di bawah Rp500 juta biasanya tidak ada setoran)
Solusi: Isi omzet bulanan secara manual dari rekapmu
Tidak bisa menekan Bayar/Lapor
Kemungkinan penyebab: Masih ada kolom wajib yang kosong, misalnya data harta di L-1
Solusi: Isi minimal satu data harta, lalu cek lagi semua lampiran
Ragu apakah kondisimu masuk skema ini
Kemungkinan penyebab: Punya beberapa sumber penghasilan atau memakai metode lain
Solusi: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat sebelum melapor
Pertanyaan yang sering ditanyakan
UMKM bayar pajak berapa?
UMKM orang pribadi memakai PPh final 0,5% dari omzet, dan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena pajak ini. Hitungan lengkap ada di artikel pajak UMKM.
Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib lapor SPT?
Ya. Menurut DJP, wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, walaupun tidak ada pajak yang disetor.
Kapan batas lapor SPT Tahunan untuk UMKM orang pribadi?
31 Maret setelah akhir tahun pajak. Untuk badan usaha, batasnya 30 April.
Berapa denda kalau telat lapor?
Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, menurut DJP.
Baca juga
- Pajak penghasilan UMKM: PPh final 0,5%
- Pembukuan UMKM untuk pemula
- NIB untuk UMKM
- Membuka usaha legal di Indonesia
- Kategori UMKM
Sumber
- DJP: Batas Waktu Lapor · diakses 24 Oktober 2026
- DJP: SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (panduan pelaporan) · diakses 24 Oktober 2026
- DJP: Mengapa Harus Lapor Pajak Walau Terlambat? (sanksi Rp100.000) · diakses 24 Oktober 2026
- DJP: PPh Final UMKM · diakses 24 Oktober 2026
- DDTCNews: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax (mengutip DJP, 17 Maret 2026) · diakses 24 Oktober 2026



