Kembali ke Blog
UMKM 5 min baca

Cara Lapor Pajak UMKM Omzet di Bawah 500 Juta

T

Tim Redaksi Cara Menghasilkan Uang

Penulis di Cara Menghasilkan Uang.

Ilustrasi pelaku UMKM melaporkan SPT Tahunan lewat Coretax

Jawaban singkat

Omzet UMKM orang pribadi di bawah Rp500 juta setahun memang tidak kena PPh final, tetapi SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret. Lewat Coretax: Surat Pemberitahuan (SPT), Buat Konsep SPT, pilih PPh Orang Pribadi, isi lampiran L-1, L-2, dan L-3B, lalu tekan Bayar/Lapor.

Artikel ini fokus ke langkah mengisi SPT Tahunan di Coretax untuk pelaku usaha perorangan yang memakai pencatatan. Hitungan tarif 0,5% dan masa berlakunya ada di pajak penghasilan UMKM. Langkah di bawah dirangkum dari panduan DJP dan liputan DDTCNews yang mengutip situs DJP, dibaca 24 Oktober 2026.

Siapa yang perlu lapor, dan kapan?

Bebas bayar bukan berarti bebas lapor. Wajib pajak orang pribadi yang punya usaha melapor lewat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Batas waktunya menurut DJP: paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret). Untuk tahun pajak 2026, batasnya 31 Maret 2027.

SituasiSetor PPh final?Lapor SPT Tahunan?
Omzet setahun Rp420 jutaTidak, Rp0Ya
Omzet setahun Rp500 juta pasTidak, Rp0Ya
Omzet setahun Rp720 jutaYa, Rp1.100.000 (hitungan di artikel pajak UMKM)Ya

Terlambat lapor SPT Tahunan orang pribadi kena denda administrasi Rp100.000 menurut DJP (UU KUP). Jumlahnya kecil, tapi bisa dihindari.

Yang perlu disiapkan sebelum membuka Coretax

Belum yakin harus pencatatan atau pembukuan? Baca dulu aturan DJP soal pembukuan dan pencatatan UMKM.

Petugas KPP Pratama Palopo, dikutip DDTCNews dari situs DJP, menyebut lima hal ini disiapkan lebih dulu:

Siapkan sebelum mengisi SPT

0/5

Catat omzet tiap bulan, walaupun tidak ada yang perlu disetor. Tidak ada format baku dari DJP untuk catatan ini, jadi spreadsheet sederhana sudah cukup. Cara membuatnya ada di pembukuan UMKM untuk pemula.

Cara mengisi SPT Tahunan UMKM di Coretax

SkemaTampilan Coretax DJP yang disederhanakan

coretax.pajak.go.id
Beranda
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pembayaran
Buat Konsep SPT1
PPh Orang PribadiPilih jenis pajak2
SPT Tahunan Januari-Desember 2025Sesuai tahun kalender3
Metode pembukuan/pencatatan: Pencatatan4
Skema alur awal pembuatan konsep SPT. Label diambil dari uraian DJP yang dikutip DDTCNews; tampilan asli bisa berbeda dan ini bukan tangkapan layar. · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di DDTCNews: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax (dibaca 24 Oktober 2026).
  1. Masuk ke Coretax dan buat konsep SPT

    Login ke akun Coretax-mu, buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu klik Buat Konsep SPT.
  2. Pilih PPh Orang Pribadi

    Pilih jenis pajak PPh Orang Pribadi.
  3. Pilih periode SPT Tahunan

    Pilih SPT Tahunan Januari-Desember dengan tahun yang kamu laporkan. Untuk tahun kalender, pilih periode penuh.
  4. Pilih metode pencatatan dan sumber penghasilan

    Pada metode pembukuan/pencatatan, pilih pencatatan. Pada sumber penghasilan, pilih kegiatan usaha.

Lalu jawab pertanyaan di formulir induk. Dua yang menentukan lampiran apa yang terbuka:

  • Pertanyaan 1.b.1 "Apakah Anda menerima penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?": pilih Ya. Lampiran L-3B terbuka.
  • Pertanyaan 14c "Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?": pilih Ya. Lampiran L-2 terbuka.

Pertanyaan lain dijawab sesuai kondisimu. Hasilnya, lampiran yang perlu diisi adalah Induk, L-1, L-2, dan L-3B.

SkemaTampilan Coretax DJP, SPT Tahunan OP yang disederhanakan

coretax.pajak.go.id
Induk
L-1
L-2
L-3B
L-1: Daftar hartaIsi minimal satu data harta5
L-3B: Peredaran brutoOmzet tiap bulan6
L-2 bagian A: PPh final UMKMCek rekap omzet dan setoran7
Bayar/Lapor (di Induk SPT)8
Skema lampiran yang perlu diisi, menurut uraian petugas pajak. Bukan tangkapan layar; kolom aslinya bisa berbeda. · Skema, bukan tangkapan layar: tampilan aslinya bisa berbeda. Alur dicek di DDTCNews: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM via Coretax (dibaca 24 Oktober 2026).
  1. Isi L-1

    Di lampiran L-1, isi minimal satu data pada kolom harta.
  2. Isi omzet di L-3B

    Masukkan nilai omzet setiap bulan dari rekap yang sudah kamu siapkan.
  3. Cek L-2 bagian A

    Pastikan rekapitulasi omzet dan PPh final UMKM yang kamu setor sendiri sudah sesuai. Kalau kamu sudah menyetor sendiri, data itu otomatis terisi (prepopulated) ke lampiran L-3B.
  4. Tekan Bayar/Lapor

    Kalau semua sudah terisi, tekan Bayar/Lapor di Induk SPT. Kalau pajak yang kamu setor lebih kecil dari hitungan, setor selisihnya lebih dulu.

Untuk omzet di bawah Rp500 juta, bagian setor biasanya tidak muncul karena PPh finalnya Rp0. Detail kolom di layarmu bisa berbeda dari uraian di atas, jadi ikuti petunjuk di Coretax dan modul resmi DJP.

Baca jugaPajak penghasilan UMKM: PPh final 0,5% dan cara hitungnyaHitungan bulan demi bulan, masa berlaku tarif, dan cara setor kalau omzetmu melewati Rp500 juta.

Contoh: warung online omzet Rp35 juta per bulan

Omzet setahun: Rp35 juta × 12 = Rp420 juta. Masih di bawah Rp500 juta.

LangkahHasil
PPh final yang disetorRp0
Rekap omzet di L-3B12 bulan × Rp35 juta
Kewajiban laporSPT Tahunan, paling lambat 31 Maret
Risiko kalau lupa laporDenda Rp100.000
Omzet per bulan vs batas Rp500 juta setahun
Omzet setahun420 Rp juta

Rp35 juta × 12

Batas bebas PPh final500 Rp juta

Orang pribadi

Sumber: contoh ilustrasi

Angka di atas contoh, bukan data usaha nyata. Kalau omzetmu naik dan melewati Rp500 juta di tengah tahun, hitungannya ada di artikel pajak penghasilan UMKM.

Kalau tidak berhasil

Jika tidak berhasil

Lampiran L-3B atau L-2 tidak muncul

Kemungkinan penyebab: Jawaban pertanyaan 1.b.1 atau 14c belum Ya, atau sumber penghasilan belum kegiatan usaha

Solusi: Kembali ke Induk, jawab 1.b.1 dan 14c dengan Ya, lalu simpan konsep

Omzet tidak terisi otomatis di L-3B

Kemungkinan penyebab: Kamu belum pernah menyetor PPh final sendiri (omzet di bawah Rp500 juta biasanya tidak ada setoran)

Solusi: Isi omzet bulanan secara manual dari rekapmu

Tidak bisa menekan Bayar/Lapor

Kemungkinan penyebab: Masih ada kolom wajib yang kosong, misalnya data harta di L-1

Solusi: Isi minimal satu data harta, lalu cek lagi semua lampiran

Ragu apakah kondisimu masuk skema ini

Kemungkinan penyebab: Punya beberapa sumber penghasilan atau memakai metode lain

Solusi: Hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke KPP terdekat sebelum melapor

Pertanyaan yang sering ditanyakan

UMKM bayar pajak berapa?

UMKM orang pribadi memakai PPh final 0,5% dari omzet, dan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena pajak ini. Hitungan lengkap ada di artikel pajak UMKM.

Apakah omzet di bawah Rp500 juta tetap wajib lapor SPT?

Ya. Menurut DJP, wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, walaupun tidak ada pajak yang disetor.

Kapan batas lapor SPT Tahunan untuk UMKM orang pribadi?

31 Maret setelah akhir tahun pajak. Untuk badan usaha, batasnya 30 April.

Berapa denda kalau telat lapor?

Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, menurut DJP.

Baca juga

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari riset dan sumber resmi yang ditautkan, lalu diperiksa oleh Tim Redaksi Cara Menghasilkan Uang sebelum terbit.

pajak umkmlapor spt tahunancoretaxomzet 500 jutapph finalspt orang pribadi

Dapatkan Tips Menghasilkan Uang Gratis

Satu email ringkas: panduan baru, cara menambah penghasilan, dan tips mengatur uang. Gratis, bisa berhenti kapan saja.