Jawaban singkat
Poin penting
- Pencatatan = catatan teratur tentang omzet (peredaran bruto) sebagai dasar hitung pajak. Pembukuan = proses lengkap yang berakhir pada neraca dan laporan laba rugi.
- Orang pribadi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun: cukup pencatatan. Badan (CV, PT, firma, koperasi): pembukuan.
- Kalau orang pribadi tidak memberi tahu DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak bahwa ia memilih pencatatan, ia dianggap memilih pembukuan.
- Pakai PPh final 0,5%? Kamu tetap perlu catatan omzet bulanan, karena SPT Tahunan meminta daftar peredaran bruto per masa pajak.
- Buku, catatan, dan dokumen dasarnya wajib disimpan 10 tahun.
Artikel ini menjelaskan beda pencatatan dan pembukuan, siapa yang kena yang mana, apa saja isi catatan minimal, dan template yang bisa kamu pakai hari ini. Aturan dicek di sumber resmi DJP pada 26 Oktober 2026.
Pencatatan dan pembukuan: apa bedanya?
Dua istilah ini sering dianggap sama, padahal beda kewajiban dan beda hasil akhirnya. Rangkuman dari penjelasan DJP:
| Pencatatan | Pembukuan | |
|---|---|---|
| Isi | Data teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto | Harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, penjualan, dan pembelian |
| Hasil akhir | Catatan omzet yang rapi | Laporan keuangan: neraca dan laporan laba rugi |
| Untuk siapa | Orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun | Badan, dan orang pribadi yang memilih atau omzetnya di atas batas |
| Butuh ilmu akuntansi? | Tidak | Ya, minimal prinsip dasar pencatatan berpasangan |
Dasar hukumnya Pasal 28 UU KUP. Ayat (1) mewajibkan wajib pajak badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk menyelenggarakan pembukuan. Pengecualiannya untuk orang pribadi dengan peredaran bruto setahun kurang dari Rp4.800.000.000: mereka tidak wajib pembukuan, tetapi wajib pencatatan.
Kamu masuk yang mana?
Cari baris yang paling mirip dengan usahamu:
| Kondisi usaha | Yang wajib kamu lakukan |
|---|---|
| Orang pribadi, omzet < Rp4,8 miliar, sudah memberi tahu DJP memilih pencatatan | Pencatatan omzet |
| Orang pribadi, omzet < Rp4,8 miliar, tidak memberi tahu DJP dalam 3 bulan pertama tahun pajak | Dianggap memilih pembukuan |
| Orang pribadi, omzet > Rp4,8 miliar | Pembukuan |
| CV, PT, firma, koperasi | Pembukuan |
| Masa tarif PPh final 0,5% sudah habis | Pembukuan untuk tarif umum Pasal 17, atau NPPN dengan pencatatan kalau omzet masih di bawah Rp4,8 miliar |
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah cara menghitung penghasilan neto dengan mengalikan omzet dengan persentase norma sesuai jenis usaha. Persentase tiap bidang usaha ada di aturan DJP, jadi tanyakan ke KPP atau Kring Pajak 1500200 sebelum memakainya.
Contoh nyata dalam Rupiah
Empat profil ilustrasi (angka contoh, bukan data nyata) untuk melihat kewajiban dan pajak final 0,5% setahun. Orang pribadi mendapat bagian omzet Rp500 juta pertama bebas PPh final.
| Profil | Omzet setahun | Yang wajib | PPh final setahun |
|---|---|---|---|
| Penjual Shopee orang pribadi | Rp300 juta | Pencatatan | Rp0 |
| Warung kopi orang pribadi | Rp720 juta | Pencatatan | Rp1.100.000 |
| Toko online orang pribadi | Rp2 miliar | Pencatatan | Rp7.500.000 |
| CV jasa percetakan | Rp720 juta | Pembukuan | Rp3.600.000 |
omzet Rp300 juta, di bawah batas bebas
(720 − 500) juta × 0,5%
(2.000 − 500) juta × 0,5%
720 juta × 0,5%, tanpa batas bebas
Sumber: contoh ilustrasi, tarif dan batas dari PP 55/2022 (lihat artikel pajak penghasilan UMKM)
Perhatikan penjual Shopee di baris pertama: pajaknya Rp0, tetapi kewajiban mencatat dan lapor SPT Tahunan tetap ada. Bebas pajak bukan berarti bebas catatan.
Apa yang minimal harus dicatat?
Untuk pencatatan, fokus pada omzet. Ini template yang bisa langsung kamu salin ke Excel atau Google Sheets:
| Tanggal | Sumber (toko/Shopee/WA) | Nomor nota/pesanan | Omzet kotor (Rp) | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 02/11/2026 | Shopee | 2611020XXXX | 150.000 | Sebelum potong biaya admin |
| 02/11/2026 | INV-001 | 300.000 | Transfer BCA | |
| 03/11/2026 | Toko | Nota 014 | 85.000 | Tunai |
Tiga kebiasaan yang membuat catatan ini kuat saat diperiksa:
- Catat omzet kotor, bukan saldo yang cair. Biaya admin marketplace dan ongkir bukan pengurang omzet.
- Gabungkan semua kanal: toko fisik, marketplace, WhatsApp, media sosial.
- Simpan bukti dasarnya (nota, tangkapan layar laporan penjualan, mutasi rekening) bersama catatan.
Kalau kamu ingin pembukuan yang lebih lengkap, mulai dari arus kas sederhana di pembukuan UMKM untuk pemula dan pilih alat bantu di aplikasi pembukuan UMKM gratis.
Baca jugaAplikasi pembukuan UMKM gratisPilihan aplikasi untuk mencatat penjualan dan pengeluaran tanpa biaya langganan.Langkah memulai pencatatan minggu ini
Cek bentuk usaha dan omzet setahun
Orang pribadi atau badan? Jumlahkan omzet kotor 12 bulan terakhir dari semua kanal. Angka ini menentukan baris mana di tabel di atas yang berlaku untukmu.Pastikan status pencatatan atau pembukuan
Orang pribadi: tanyakan ke KPP atau Kring Pajak 1500200 apakah kamu tercatat memilih pencatatan. Kalau lewat 3 bulan pertama tahun pajak tanpa pemberitahuan, kamu dianggap memilih pembukuan.Siapkan satu tempat catatan
Pakai lembar kerja dengan kolom seperti template di atas, atau salah satu aplikasi gratis. Satu tempat saja, supaya tidak ada omzet yang tercecer.Catat setiap hari, rekap setiap bulan
Sisihkan 5 sampai 10 menit sehari. Di akhir bulan, jumlahkan omzet kotor dan cocokkan dengan laporan penjualan marketplace serta mutasi rekening.Arsipkan bukti selama 10 tahun
Foto nota, simpan laporan penjualan bulanan dalam PDF, dan beri nama folder per tahun. Cadangkan di cloud.
Checklist catatan UMKM
0/5Berapa lama catatan harus disimpan?
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasarnya wajib disimpan selama 10 tahun, menurut penjelasan DJP. Kamu harus bisa memperlihatkan atau meminjamkannya saat pemeriksaan.
Kalau dokumen tidak ada, DJP tidak bisa mengetahui peredaran bruto sebenarnya. Dalam kondisi itu, penghitungan bisa dilakukan dengan metode yang diatur PMK 15/PMK.03/2018, dan penghasilan neto bisa dihitung dengan NPPN. Artinya, angka omzet bisa ditetapkan pihak pajak, bukan angkamu sendiri. Catatan rapi melindungi kamu.
Kalau tidak berhasil
Jika tidak berhasil
Belum pernah mencatat dan baru sadar di tengah tahun
Kemungkinan penyebab: Omzet sebelumnya tersebar di marketplace, mutasi bank, dan nota
Solusi: Rekap mundur dari laporan penjualan marketplace dan mutasi rekening, lalu catat per bulan. Mulai catat harian dari sekarang
Bingung apakah tercatat memilih pencatatan atau pembukuan
Kemungkinan penyebab: Pemberitahuan memilih pencatatan harus disampaikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak, kalau tidak dianggap memilih pembukuan
Solusi: Tanyakan status ke KPP atau Kring Pajak 1500200, jangan menebak
Omzet marketplace beda dengan uang yang masuk rekening
Kemungkinan penyebab: Saldo cair sudah dipotong biaya admin, ongkir, dan voucher
Solusi: Catat omzet kotor dari laporan penjualan, simpan selisihnya sebagai biaya terpisah
Nota tulis tangan hilang atau rusak
Kemungkinan penyebab: Dokumen fisik tidak punya cadangan
Solusi: Foto setiap nota tiap hari dan simpan di folder cloud per bulan
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah UMKM wajib melakukan pembukuan dan pencatatan?
Wajib salah satunya. Orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun cukup pencatatan. Badan wajib pembukuan.
Apa beda pencatatan dan pembukuan UMKM?
Pencatatan mengumpulkan data omzet secara teratur sebagai dasar hitung pajak. Pembukuan lebih lengkap: mencatat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, lalu menghasilkan neraca dan laporan laba rugi.
Apakah UMKM dengan omzet kecil tetap harus mencatat?
Ya. Omzet di bawah Rp500 juta memang tidak kena PPh final untuk orang pribadi, tetapi catatan omzet tetap dibutuhkan untuk mengisi SPT Tahunan.
Berapa lama dokumen pembukuan harus disimpan?
10 tahun, menurut penjelasan DJP tentang kewajiban pembukuan dan pencatatan.
Baca juga
- Pajak penghasilan UMKM: PPh final 0,5% dan cara hitungnya
- Cara lapor pajak UMKM omzet di bawah 500 juta
- NIB untuk UMKM: apa itu dan cara mengurusnya
- Arus kas usaha kecil
- Kategori UMKM
Sumber
- DJP: Beleid PMK 15/PMK.03/2018, Masyarakat Tak Perlu Resah (6 Maret 2018) · diakses 26 Oktober 2026
- DJP: Siaran Pers SP-36/2023, Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya · diakses 26 Oktober 2026
- DJP: Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM · diakses 26 Oktober 2026



