Kembali ke Blog
UMKM 6 min baca

Pajak Penghasilan UMKM: PPh Final 0,5% dan Cara Hitungnya

T

Tim Redaksi Cara Menghasilkan Uang

Penulis di Cara Menghasilkan Uang.

Ilustrasi hitungan pajak penghasilan UMKM dengan kalkulator dan nota

Jawaban singkat

Pajak penghasilan UMKM yang umum dipakai adalah PPh final 0,5% dari omzet (peredaran bruto) per bulan, untuk usaha dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun. Wajib pajak orang pribadi tidak membayar pada omzet sampai Rp500 juta per tahun. Setor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan setoran itu sudah dianggap lapor SPT Masa.

Poin penting

  • Dasar hitungnya omzet kotor, bukan laba. Tarifnya 0,5%, jadi Rp100 juta omzet = Rp500.000 pajak (di atas batas bebas).
  • Orang pribadi: omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak kena PPh final. Hanya omzet di atas itu yang dikali 0,5%.
  • Tarif 0,5% punya masa berlaku: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/koperasi/firma, 3 tahun untuk PT.
  • Tidak ada omzet di satu bulan? Tidak wajib lapor SPT Masa bulan itu. SPT Tahunan tetap wajib.

Artikel ini menjelaskan siapa yang kena PPh final UMKM, cara menghitungnya bulan demi bulan dengan contoh Rupiah, cara setor dan lapor, serta kesalahan yang sering terjadi. Semua aturan dicek di sumber resmi DJP pada 22 Oktober 2026.

Siapa yang kena PPh final UMKM 0,5%?

Menurut siaran pers DJP, tarif PPh final 0,5% bisa dipakai wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya PP 55 Tahun 2022 (pembaruan PP 23 Tahun 2018).

Tarif ini ada batas waktunya (Pasal 59 PP 55/2022), dihitung sejak kamu terdaftar sebagai wajib pajak, atau sejak 2018 kalau terdaftar sebelum 2018:

Bentuk usahaMasa berlaku tarif 0,5%
Orang pribadi (toko online, warung, jasa perorangan)Paling lama 7 tahun
Koperasi, CV, firma, BUMDesPaling lama 4 tahun
PTPaling lama 3 tahun

DJP memberi contoh: orang pribadi yang terdaftar tahun 2020 bisa memakai tarif ini sampai tahun 2026. Setelah masa berlaku habis, kamu menghitung pajak dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kalau omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, DJP menyebut kamu boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan pencatatan.

Rp500 juta bebas pajak: cara kerjanya

Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final (Pasal 60 PP 55/2022, juga dikutip dalam siaran pers DJP). Pajak 0,5% hanya dikenakan pada omzet di atas itu. Perhitungannya kumulatif sepanjang tahun.

Aturan ini untuk orang pribadi. Badan seperti CV atau PT tidak mendapat batas bebas Rp500 juta, jadi 0,5% dihitung dari seluruh omzet.

Contoh hitungan dalam Rupiah

Ilustrasi untuk lima profil, semuanya memakai tarif 0,5%. Angka omzet adalah contoh, bukan data nyata.

ProfilOmzet setahunDasar pajakPPh final setahun
Penjual Shopee orang pribadiRp300 jutaRp0 (di bawah Rp500 juta)Rp0
Warung makan orang pribadiRp480 jutaRp0Rp0
Toko online orang pribadiRp720 jutaRp220 jutaRp1.100.000
Toko online orang pribadiRp1,8 miliarRp1,3 miliarRp6.500.000
CV (badan)Rp720 jutaRp720 jutaRp3.600.000
PPh final setahun, contoh lima profil
Omzet Rp300 juta (OP)Rp 0

di bawah batas bebas

Omzet Rp480 juta (OP)Rp 0

di bawah batas bebas

Omzet Rp720 juta (OP)Rp 1.100.000

(720 − 500) juta × 0,5%

Omzet Rp1,8 miliar (OP)Rp 6.500.000

(1.800 − 500) juta × 0,5%

Omzet Rp720 juta (CV)Rp 3.600.000

720 juta × 0,5%, tanpa batas bebas

Sumber: contoh ilustrasi, tarif dan batas dari PP 55/2022

Hitungan bulan demi bulan

Pajak disetor per bulan, jadi kamu perlu tahu kapan omzet kumulatifmu melewati Rp500 juta. Contoh: toko online orang pribadi dengan omzet Rp60 juta per bulan (total Rp720 juta setahun).

BulanOmzet kumulatifPajak bulan itu
Januari–AgustusRp60 juta sampai Rp480 jutaRp0
SeptemberRp540 juta (lewat Rp500 juta sebesar Rp40 juta)Rp40 juta × 0,5% = Rp200.000
OktoberRp600 jutaRp60 juta × 0,5% = Rp300.000
NovemberRp660 jutaRp300.000
DesemberRp720 jutaRp300.000
Total setahunRp1.100.000

Hasil bulanan ini sama dengan hitungan tahunan di tabel sebelumnya. Cara membaca "bulan lewat batas" seperti ini adalah penjelasan hitungan kami dari ketentuan kumulatif PP 55/2022; kalau omzetmu naik-turun atau ada kasus khusus, konfirmasikan ke KPP atau Kring Pajak.

Kenapa yang dihitung omzet, bukan laba?

Karena PPh final menghitung dari omzet kotor, pajaknya tetap ada walau labamu tipis. Contoh: omzet Rp720 juta dengan margin laba 5% berarti laba Rp36 juta, dan pajak Rp1,1 juta setara sekitar 3% dari laba. Di margin 15% (laba Rp108 juta), pajak yang sama hanya sekitar 1%. Karena itu pencatatan omzet dan margin penting; lihat juga pembukuan UMKM untuk pemula.

Cara setor dan lapor PPh final UMKM

  1. Catat omzet bulanan

    Jumlahkan semua penjualan bruto bulan itu: toko offline, marketplace, WhatsApp, dan media sosial. Jangan hanya dihitung dari saldo yang cair.
  2. Hitung pajak terutang

    Orang pribadi: kurangi bagian omzet yang masih di bawah Rp500 juta kumulatif, lalu kali 0,5%. Badan: omzet bulan itu × 0,5%.
  3. Buat kode billing

    Buat kode billing lewat akun Coretax DJP (menu pembayaran / kode billing). Kode jenis pajak yang banyak dipakai untuk PPh final UMKM adalah 411128-420, tetapi pilihan menu bisa berubah, jadi cek tampilan Coretax-mu atau tanyakan ke Kring Pajak.
  4. Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya

    Contoh: pajak masa September disetor paling lambat 15 Oktober. Menurut DJP, pembayaran yang sudah divalidasi dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
  5. Isi SPT Tahunan

    Orang pribadi memakai SPT Tahunan 1770 (bukan 1770S atau 1770SS) dan mengisi daftar jumlah peredaran bruto serta pembayaran PPh final per masa pajak. Modul pengisiannya tersedia di halaman DJP.

Kalau di satu bulan tidak ada omzet sama sekali, DJP menyatakan kamu tidak wajib menyampaikan SPT Masa untuk bulan itu.

Baca jugaPembukuan UMKM untuk pemulaCara mencatat omzet dan biaya supaya hitungan pajak dan laba tidak meleset.

Pajak marketplace: apa bedanya dengan setoran sendiri?

Seller di marketplace besar mungkin melihat potongan pajak (PPh Pasal 22 sebesar 0,5%) setelah aturan baru PMK 37/2025 berjalan. Detail penerapannya berbeda antar platform dan masih diatur bertahap, jadi baca pengumuman resmi di pusat bantuan penjual platformmu dan di pajak.go.id. Prinsipnya: potongan itu tidak membebaskanmu dari kewajiban mencatat omzet dan melaporkannya di SPT Tahunan.

Kesalahan yang sering terjadi

Jika tidak berhasil

Merasa omzet di bawah Rp500 juta, jadi tidak lapor apa-apa

Kemungkinan penyebab: Bebas pajak bukan berarti bebas lapor. SPT Tahunan tetap wajib, termasuk mengisi peredaran bruto

Solusi: Tetap catat omzet bulanan dan isi SPT Tahunan 1770 sesuai modul DJP

Menghitung 0,5% dari laba

Kemungkinan penyebab: Dasarnya omzet kotor, bukan laba bersih

Solusi: Gunakan total penjualan bruto bulan itu sebagai dasar hitungan

Bingung kapan masa 7 tahun berakhir

Kemungkinan penyebab: Dihitung sejak terdaftar sebagai wajib pajak (atau 2018 bagi yang terdaftar lebih dulu), bukan sejak mulai jualan

Solusi: Cek tahun terdaftar NPWP-mu, lalu bandingkan dengan tabel masa berlaku di atas

Omzet tahun ini lewat Rp4,8 miliar

Kemungkinan penyebab: Batas Rp4,8 miliar terlampaui di tengah tahun

Solusi: Menurut DJP, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak itu; perhitungan normal berlaku tahun berikutnya

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Penghasilan Rp500 juta kena pajak berapa?

Untuk UMKM orang pribadi yang memakai PPh final 0,5%, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena PPh final, jadi Rp0. Omzet di atas Rp500 juta dikali 0,5%. Ini berbeda dengan penghitungan tarif umum, yang bergantung pada penghasilan neto dan PTKP.

Berapa batas omzet UMKM untuk PPh final?

Maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kalau lewat di tengah tahun, tarif 0,5% masih dipakai sampai akhir tahun itu.

Apakah UMKM wajib bayar pajak setiap bulan?

Ya, kalau ada omzet yang kena pajak, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau omzet kumulatif masih di bawah Rp500 juta (orang pribadi) atau tidak ada omzet di bulan itu, tidak ada yang perlu disetor.

Bagaimana cara melaporkan pajak UMKM?

Penyetoran yang sudah divalidasi dianggap sebagai SPT Masa. Setiap tahun, laporkan lewat SPT Tahunan (orang pribadi memakai 1770) dengan daftar peredaran bruto dan pembayaran PPh final.

Baca juga

Artikel ini disusun dengan bantuan AI dari riset dan sumber resmi yang ditautkan, lalu diperiksa oleh Tim Redaksi Cara Menghasilkan Uang sebelum terbit.

pajak umkmpph finalpph 0,5 persenomzetspt tahunancoretax

Dapatkan Tips Menghasilkan Uang Gratis

Satu email ringkas: panduan baru, cara menambah penghasilan, dan tips mengatur uang. Gratis, bisa berhenti kapan saja.