Jawaban singkat
Poin penting
- Dasar hitungnya omzet kotor, bukan laba. Tarifnya 0,5%, jadi Rp100 juta omzet = Rp500.000 pajak (di atas batas bebas).
- Orang pribadi: omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak kena PPh final. Hanya omzet di atas itu yang dikali 0,5%.
- Tarif 0,5% punya masa berlaku: 7 tahun untuk orang pribadi, 4 tahun untuk CV/koperasi/firma, 3 tahun untuk PT.
- Tidak ada omzet di satu bulan? Tidak wajib lapor SPT Masa bulan itu. SPT Tahunan tetap wajib.
Artikel ini menjelaskan siapa yang kena PPh final UMKM, cara menghitungnya bulan demi bulan dengan contoh Rupiah, cara setor dan lapor, serta kesalahan yang sering terjadi. Semua aturan dicek di sumber resmi DJP pada 22 Oktober 2026.
Siapa yang kena PPh final UMKM 0,5%?
Menurut siaran pers DJP, tarif PPh final 0,5% bisa dipakai wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Dasar hukumnya PP 55 Tahun 2022 (pembaruan PP 23 Tahun 2018).
Tarif ini ada batas waktunya (Pasal 59 PP 55/2022), dihitung sejak kamu terdaftar sebagai wajib pajak, atau sejak 2018 kalau terdaftar sebelum 2018:
| Bentuk usaha | Masa berlaku tarif 0,5% |
|---|---|
| Orang pribadi (toko online, warung, jasa perorangan) | Paling lama 7 tahun |
| Koperasi, CV, firma, BUMDes | Paling lama 4 tahun |
| PT | Paling lama 3 tahun |
DJP memberi contoh: orang pribadi yang terdaftar tahun 2020 bisa memakai tarif ini sampai tahun 2026. Setelah masa berlaku habis, kamu menghitung pajak dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan wajib menyelenggarakan pembukuan. Kalau omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, DJP menyebut kamu boleh memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan pencatatan.
Rp500 juta bebas pajak: cara kerjanya
Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final (Pasal 60 PP 55/2022, juga dikutip dalam siaran pers DJP). Pajak 0,5% hanya dikenakan pada omzet di atas itu. Perhitungannya kumulatif sepanjang tahun.
Aturan ini untuk orang pribadi. Badan seperti CV atau PT tidak mendapat batas bebas Rp500 juta, jadi 0,5% dihitung dari seluruh omzet.
Contoh hitungan dalam Rupiah
Ilustrasi untuk lima profil, semuanya memakai tarif 0,5%. Angka omzet adalah contoh, bukan data nyata.
| Profil | Omzet setahun | Dasar pajak | PPh final setahun |
|---|---|---|---|
| Penjual Shopee orang pribadi | Rp300 juta | Rp0 (di bawah Rp500 juta) | Rp0 |
| Warung makan orang pribadi | Rp480 juta | Rp0 | Rp0 |
| Toko online orang pribadi | Rp720 juta | Rp220 juta | Rp1.100.000 |
| Toko online orang pribadi | Rp1,8 miliar | Rp1,3 miliar | Rp6.500.000 |
| CV (badan) | Rp720 juta | Rp720 juta | Rp3.600.000 |
di bawah batas bebas
di bawah batas bebas
(720 − 500) juta × 0,5%
(1.800 − 500) juta × 0,5%
720 juta × 0,5%, tanpa batas bebas
Sumber: contoh ilustrasi, tarif dan batas dari PP 55/2022
Hitungan bulan demi bulan
Pajak disetor per bulan, jadi kamu perlu tahu kapan omzet kumulatifmu melewati Rp500 juta. Contoh: toko online orang pribadi dengan omzet Rp60 juta per bulan (total Rp720 juta setahun).
| Bulan | Omzet kumulatif | Pajak bulan itu |
|---|---|---|
| Januari–Agustus | Rp60 juta sampai Rp480 juta | Rp0 |
| September | Rp540 juta (lewat Rp500 juta sebesar Rp40 juta) | Rp40 juta × 0,5% = Rp200.000 |
| Oktober | Rp600 juta | Rp60 juta × 0,5% = Rp300.000 |
| November | Rp660 juta | Rp300.000 |
| Desember | Rp720 juta | Rp300.000 |
| Total setahun | Rp1.100.000 |
Hasil bulanan ini sama dengan hitungan tahunan di tabel sebelumnya. Cara membaca "bulan lewat batas" seperti ini adalah penjelasan hitungan kami dari ketentuan kumulatif PP 55/2022; kalau omzetmu naik-turun atau ada kasus khusus, konfirmasikan ke KPP atau Kring Pajak.
Kenapa yang dihitung omzet, bukan laba?
Karena PPh final menghitung dari omzet kotor, pajaknya tetap ada walau labamu tipis. Contoh: omzet Rp720 juta dengan margin laba 5% berarti laba Rp36 juta, dan pajak Rp1,1 juta setara sekitar 3% dari laba. Di margin 15% (laba Rp108 juta), pajak yang sama hanya sekitar 1%. Karena itu pencatatan omzet dan margin penting; lihat juga pembukuan UMKM untuk pemula.
Cara setor dan lapor PPh final UMKM
Catat omzet bulanan
Jumlahkan semua penjualan bruto bulan itu: toko offline, marketplace, WhatsApp, dan media sosial. Jangan hanya dihitung dari saldo yang cair.Hitung pajak terutang
Orang pribadi: kurangi bagian omzet yang masih di bawah Rp500 juta kumulatif, lalu kali 0,5%. Badan: omzet bulan itu × 0,5%.Buat kode billing
Buat kode billing lewat akun Coretax DJP (menu pembayaran / kode billing). Kode jenis pajak yang banyak dipakai untuk PPh final UMKM adalah 411128-420, tetapi pilihan menu bisa berubah, jadi cek tampilan Coretax-mu atau tanyakan ke Kring Pajak.Bayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Contoh: pajak masa September disetor paling lambat 15 Oktober. Menurut DJP, pembayaran yang sudah divalidasi dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.Isi SPT Tahunan
Orang pribadi memakai SPT Tahunan 1770 (bukan 1770S atau 1770SS) dan mengisi daftar jumlah peredaran bruto serta pembayaran PPh final per masa pajak. Modul pengisiannya tersedia di halaman DJP.
Kalau di satu bulan tidak ada omzet sama sekali, DJP menyatakan kamu tidak wajib menyampaikan SPT Masa untuk bulan itu.
Baca jugaPembukuan UMKM untuk pemulaCara mencatat omzet dan biaya supaya hitungan pajak dan laba tidak meleset.Pajak marketplace: apa bedanya dengan setoran sendiri?
Seller di marketplace besar mungkin melihat potongan pajak (PPh Pasal 22 sebesar 0,5%) setelah aturan baru PMK 37/2025 berjalan. Detail penerapannya berbeda antar platform dan masih diatur bertahap, jadi baca pengumuman resmi di pusat bantuan penjual platformmu dan di pajak.go.id. Prinsipnya: potongan itu tidak membebaskanmu dari kewajiban mencatat omzet dan melaporkannya di SPT Tahunan.
Kesalahan yang sering terjadi
Jika tidak berhasil
Merasa omzet di bawah Rp500 juta, jadi tidak lapor apa-apa
Kemungkinan penyebab: Bebas pajak bukan berarti bebas lapor. SPT Tahunan tetap wajib, termasuk mengisi peredaran bruto
Solusi: Tetap catat omzet bulanan dan isi SPT Tahunan 1770 sesuai modul DJP
Menghitung 0,5% dari laba
Kemungkinan penyebab: Dasarnya omzet kotor, bukan laba bersih
Solusi: Gunakan total penjualan bruto bulan itu sebagai dasar hitungan
Bingung kapan masa 7 tahun berakhir
Kemungkinan penyebab: Dihitung sejak terdaftar sebagai wajib pajak (atau 2018 bagi yang terdaftar lebih dulu), bukan sejak mulai jualan
Solusi: Cek tahun terdaftar NPWP-mu, lalu bandingkan dengan tabel masa berlaku di atas
Omzet tahun ini lewat Rp4,8 miliar
Kemungkinan penyebab: Batas Rp4,8 miliar terlampaui di tengah tahun
Solusi: Menurut DJP, tarif 0,5% tetap berlaku sampai akhir tahun pajak itu; perhitungan normal berlaku tahun berikutnya
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Penghasilan Rp500 juta kena pajak berapa?
Untuk UMKM orang pribadi yang memakai PPh final 0,5%, omzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena PPh final, jadi Rp0. Omzet di atas Rp500 juta dikali 0,5%. Ini berbeda dengan penghitungan tarif umum, yang bergantung pada penghasilan neto dan PTKP.
Berapa batas omzet UMKM untuk PPh final?
Maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kalau lewat di tengah tahun, tarif 0,5% masih dipakai sampai akhir tahun itu.
Apakah UMKM wajib bayar pajak setiap bulan?
Ya, kalau ada omzet yang kena pajak, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau omzet kumulatif masih di bawah Rp500 juta (orang pribadi) atau tidak ada omzet di bulan itu, tidak ada yang perlu disetor.
Bagaimana cara melaporkan pajak UMKM?
Penyetoran yang sudah divalidasi dianggap sebagai SPT Masa. Setiap tahun, laporkan lewat SPT Tahunan (orang pribadi memakai 1770) dengan daftar peredaran bruto dan pembayaran PPh final.
Baca juga
- NIB untuk UMKM: apa itu dan cara mengurusnya
- Membuka usaha legal di Indonesia
- Panduan UMKM go digital
- Arus kas usaha kecil
- Kategori UMKM dan Legal & Keuangan
Sumber
- DJP: PPh Final UMKM (leaflet PP 23/2018) · diakses 22 Oktober 2026
- DJP: Pelaporan SPT PPh oleh Wajib Pajak UMKM · diakses 22 Oktober 2026
- DJP: Siaran Pers SP-36/2023, Wajib Pajak UMKM, Kenali Hak dan Kewajiban Perpajakannya · diakses 22 Oktober 2026
- DDTCNews: Menteri UMKM pastikan perpanjangan PPh final 0,5% · diakses 22 Oktober 2026



